Sat Reskrim Polres SBD Berhasil Amankan Pelaku DPO Pembunuhan Di Limbu Kembe Kodi Utara Usai Melarikan Diri Ke Bali
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Tak henti upaya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres SBD mengejar para pelaku tersangka Pembunuhan yang dialami oleh korban An. Ruben Rangga Mone pada Tanggal 20 Juli 2024 Berlokasi di Desa Limbu Kembe, Kec. Kodi Utara, Kab. SBD Pukul 14.00 Wita.
Kepada Humas Polres SBD Kanit Pidum Aipda I Kadek Nata mengatakan aksi pengejaran ini dilakukan dengan jaringan kolega yang ada sehingga dapat memperoleh informasi bahwa Pelaku DPO berinisial RM melarikan diri menuju wilayah Provinsi Bali pada Tanggal 17 Agustus 2024 Pelaku RM meninggalkan Pulau Sumba dengan berangkat manaiki Kapal Laut dari Waingapu tujuan pelabuhan Benoa Bali.
Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres SBD dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Aipda I Kadek Nata bersama Kanit Buser Hadrik F. Tupa dan Personel Pidum Briptu Derik Alfares Pah melakukan penyelidikan dengan jaringan informasi untuk lebih spesifik dalam mengetehui posisi target yang berada di wilayah Kawasan Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa.
Berbekal informasi yang ada, Kanit Pidum Polres SBD melakukan kontak dengan Kepolisian Polda Bali khususnya Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa dalam hal ini bekerjasama melakukan penangkapan Pelaku DPO berinisial RM.
Kanit Pidum Polres SBD menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/VII/2024/SPKT/Res. SBD/Polda NTT Tanggal 20 Juli 2024.
Di ketahui Pelaku DPO RM sampai di Pelabuhan Benoa Provinsi Bali pada Tanggal 19 Agustus 2024 dengan tujuan untuk menghindari proses hukum.
Namun semua yang di harapkan pelaku tak sesuai jalan, Tim Sat Reskrim Polres SBD telah mengamankan Pelaku RM atas kerjasama dengan pihak Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa dan kini Pelaku RM telah di berangkatkan bersama Personel Tim Sat Reskrim menuju Bandara Lede Kalumbang tepat Jumat 23 Agustus 2024 Pukul 16.00 Wita.
Selanjutnya Pelaku RM yang merupakn DPO kasus pembunuhan di Limbu Kembe Kodi Utara akan di proses sesuai ketentuan UU yang berlaku (DM43).